Sumber :
- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Hakim Agung, Andi Abu Ayyub, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 September 2013. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dua tersangka (Djodi Supratman dan Mario C Bernardo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri
Menurut Priharsa, pihak-pihak lain yang juga akan diperiksa penyidik adalah pengacara Hotma Sitompul, staf panitera Mahkamah Agung, Anita Sari, dan tersangka Mario C Bernardo.
Pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK juga menangkap seorang pengacara, Mario C Bernardo. Mario diamankan di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat. KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan proses penyidikan kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito belum menyentuh pada level hakim agung.
"Suap MA, kami masih terbatas pada tersangka itu, belum sampai kepada unsur hakim agungnya," kata Busyro di gedung KPK, Rabu, 31 Juli lalu.
KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan hakim agung dalam kasus ini. Menurut Busyro, mafia peradilan bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk level pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman.
"Cuma bahwa yang namanya mafia peradilan itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, termasuk pada level sekelas Pak Djodi," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan proses penyidikan kasus suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito belum menyentuh pada level hakim agung.