Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta akan menjatuhkan vonis kepada 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kamis dan Jumat, 5-6 September 2013. Ke-12 oknum Kopassus ini duduk di kursi terdakwa setelah menyerbu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret lalu hingga menewaskan 4 tahanan.
Vonis akan dibacakan dalam dua hari. Di hari pertama, Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa yang ada di berkas kesatu, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
Dua berkas lagi dibacakan Jumat 6 September 2013, yakni berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwanya adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs.
Sedang dalam berkas keempat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.
Diberitakan sebelumnya, keempat tahanan yang ditembak mati tersebut adalah tersangka pengeroyokan hingga tewas . Diduga, Ucok cs balas dendam dengan menembak para tersangka.
Halaman Selanjutnya
Dua berkas lagi dibacakan Jumat 6 September 2013, yakni berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwanya adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Cs.