Sumber :
- http://commons.wikimedia.org
VIVAnews
- Bank Indonesia telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,25 persen pada Kamis pekan lalu.
Kebijakan bank sentral untuk meredam inflasi dan stabilisasi nilai tukar rupiah itu juga diikuti dengan langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS Rate menjadi 7 persen.
General Manager Funding Services PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Widodo Januarso, Selasa 17 September 2013, menyatakan bahwa perseroan kini menaikkan tingkat suku bunga untuk simpanan dan kredit. Namun, kenaikan bunga itu tidak lebih tinggi dari LPS Rate.
"Bank pasti merespons kenaikan suku bunga. Secara umum kami masih berpegangan pada LPS Rate," ujar Widodo di Jakarta.
Widodo tidak menjelaskan lebih rinci berapa besar kenaikan suku bunga kredit dan simpanan itu. Namun, Widodo meyakini kenaikan bunga ini tidak akan membuat nasabahnya beralih ke bank lain.
"Kami harus menggenjot layanan agar nasabah tidak pindah," kata Widodo.
Sebelumnya, selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi) atau deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen, dan lending facility 25 basis poin menjadi 7,25 persen.
Lending facility adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank. Fasilitas ini diperuntukkan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan cara merepokan SBI/SUN/SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.
Sementara itu, deposit facility adalah penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh bank yang memiliki kelebihan likuiditas, dengan cara menempatkan dananya di Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, di kantor BI, Kamis 12 September 2013, mengatakan, kenaikan BI Rate tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG). "BI menaikkan semuanya serempak 25 basis poin," ujarnya. (art)
Baca Juga :
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga :
10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya
"Bank pasti merespons kenaikan suku bunga. Secara umum kami masih berpegangan pada LPS Rate," ujar Widodo di Jakarta.
Widodo tidak menjelaskan lebih rinci berapa besar kenaikan suku bunga kredit dan simpanan itu. Namun, Widodo meyakini kenaikan bunga ini tidak akan membuat nasabahnya beralih ke bank lain.
"Kami harus menggenjot layanan agar nasabah tidak pindah," kata Widodo.
Sebelumnya, selain BI Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi) atau deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen, dan lending facility 25 basis poin menjadi 7,25 persen.
Lending facility adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada bank. Fasilitas ini diperuntukkan bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dengan cara merepokan SBI/SUN/SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.
Sementara itu, deposit facility adalah penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh bank yang memiliki kelebihan likuiditas, dengan cara menempatkan dananya di Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, di kantor BI, Kamis 12 September 2013, mengatakan, kenaikan BI Rate tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG). "BI menaikkan semuanya serempak 25 basis poin," ujarnya. (art)
Gandeng Swiss Re Asia, IFG Perkuat Bisnis Jasindo Jadi Mitra Pengelolaan Manajemen Risiko BUMN
Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, memperkuat lini bisnis salah satu anggota holdingnya yaitu Asuransi Jasindo.
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :