BK DPR: Tak Ada Sanksi Kode Etik untuk Priyo

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Presiden SBY
Sumber :
  • Setpres/ Abror Rizki
VIVAnews - Badan Kehormatan DPR telah memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait dua aduan masyarakat. BK tak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik untuk Ketua DPP Golkar bidang politik tersebut.

"Tidak ada sanksi karena tidak ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono di Jakarta, Rabu 18 September 2013.

Menurut Siswono, BK telah mengkaji aduan dari Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Aduan pertama tentang Priyo yang meneruskan surat dari narapidana korupsi ke Presiden SBY.

Siswono menjelaskan, tindakan itu dinilai tidak pro pemberantasan korupsi. Tapi setelah diteliti ternyata dalam tatib DPR itu sudah melalui pembahasan Komisi III dan harus diteruskan ke pemerintah. 

Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025
"Pimpinan DPR yang harus meneruskan surat itu, jadi sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak ada pelanggaran kode etik," kata Siswono.

Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator
Aduan kedua terkait kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin. Priyo dinilai ada kepentingan karena di situ ditahan Fahd yang terkait dengan kasus korupsi Alquran.

Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024
Menurutnya, Priyo berkunjung ke Lapas secara resmi setelah masalah Fahd sudah diputuskan pengadilan sehingga tidak ada proses pengadilan. 

"Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, hanya waktu kurang tepat kami ingatkan untuk lebih hati-hati. Tidak ada pelanggaran kode etik," kata Siswono. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya