Sumber :
- ANTARA FOTO/HO
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) provinsi Jawa Timur, hari ini, Selasa 24 September 2013. Sidang dipimpin oleh Ketua MK selaku ketua Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Pemohon diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013," kata Kencana Suluh Hikmah, Humas MK dalam keterangan persnya.
Dalam permohonan perkara, Khofifah mengungkapkan, telah terjadi pelanggaran pilkada secara sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pemilukada Jawa Timur.
Selain itu, tidak dicetak ulangnya formulir C dan Formulir D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU RI. Kemudian, pencetakan suara lebih dari 11 persen.
"Telah terjadi penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf. Yakni pengurangan jumlah perolehan suara pemohon (Pasangan Khofifah-Herman), pencetakan surat suara lebih dari sebelas persen," katanya.
Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 dengan nama kampanye 'Karsa' dinilai telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggalangan dukungan partai pengusung dan pelibatan PNS dalam kampanye.
"Adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan nomor urut 1," katanya lagi.
Pemohon juga meminta MK agar perolehan suara pasangan KarSa yang mencapai 8.195.816 sebagai suara tidak sah dan hangus. Alasannya, karena diperoleh secara tidak sah dan melanggar hukum.
Baca Juga :
Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang
.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya