Kemenpera Incar Aset Menganggur untuk Bangun Rusunami

Program Pengembangan Kawasan Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, menyatakan telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya terkait aset tanah yang bisa diberikan atau dipinjamkan untuk kebutuhan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).


Ketika ditemui
VIVAnews
di Jakarta, Selasa 24 September 2013, Djan menjelaskan bahwa kementeriannya telah melakukan pembahasan dengan beberapa kementerian yang memiliki tanah menganggur. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kemenhub sudah oke, ESDM juga sudah oke," ujar Djan.


Namun, ia melanjutkan, walaupun kementerian itu sudah menyatakan persetujuannya, eksekusinya harus menunggu lama karena butuh urusan administrasi. Padahal, tanah tersebut hanya akan disewa bukan dimiliki oleh Kementerian Perumahan Rakyat.


Nantinya rusunami yang akan didirikan di atas tanah kementerian lembaga tersebut statusnya adalah hak pengelolaan lahan, bukan hak guna bangunan. "Jadi statusnya masih milik mereka, tetapi yang mengelola itu kami," kata Djan.


Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Djan mengharapkan tahun ini Kementerian Peruamahan Rakyat sudah bisa langsung mengeksekusi tanah-tanah kementerian dan lembaga pemerintah yang terlantar itu.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Ketua Kehormatan Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI), Enggartiasto Lukita, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa seharusnya tanah kementerian dan lembaga pemerintah itu bisa dimanfaatkan sejak lama. Karena, permasalahan backlog perumahan di Indonesia selama ini berawal dari permasalahan tanah.
Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?


"Masalahnya selama ini adalah tanah susah dicari dan kalaupun ada harganya sudah tinggi, sehingga tidak bisa dibangun rumah sederhana," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya