Wakil Ketua MK: Majelis Kehormatan Tak Akan 'Ganggu' KPK

Hakim MK Jumpa Pers
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews -
Justin Hubner Tak Dibawa Shin Tae-yong ke Playoff Olimpiade 2024
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Majelis Kehormatan yang dibentuk paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar, hanya untuk memeriksa pada konteks etiknya saja.

Mobil HRV Mahasiswa UI Diduga Ngebut Sebelum Tabrak Bis Kuning

"Proses hukumnya harus dihormati, tidak bisa diganggu gugat walaupun ini gedung MK. Kami akan kooperatif dengan KPK dalam melakukan tugasnya," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.
Kisah Asmara Dokter Cantik dan Bintang Rock Menggemparkan! Hasrat Cinta, Series Baru di ANTV


Dia menambahkan, MK akan berkooperatif dengan pihak manapun jika memang terdapat pelanggaran. "Polisi, Jaksa, KPK, setiap saat bisa masuk jika memang ada pelanggaran," imbuhnya.


Hamdan mengaku masih menunggu informasi lengkap mengenai ditangkapnya Akil dalam operasi tangkap tangan KPK. Bersamaan dengan itu, MK melalui pembentukan Majelis Kehormatan  akan memberikan alternatif keputusan terkait ditangkapna Akil oleh KPK.


Putusan tersebut antara lain bebas jika terbukti tidak bersalah, peringatan, peringatan dengan keras. Bahkan bisa juga diberhentikan jika memang menjadi tersangka. "Tapi itu diluar proses hukum," ujar Hamdan.


Namun hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya