Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kecewa pada perilaku Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Semalam, Rabu 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya usai serah terima uang senilai Rp3 miliar dengan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis.
Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Baca Juga :
Raih TKDN, LG Semakin Siap Dukung Digital Display Untuk Kebutuhan Bisnis dan Dunia Pendidikan
Baca Juga :
Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus
Baca Juga :
Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Akil ditangkap tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswesdan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kasus yang sama di tempat terpisah, Hotel Red Top Jakarta Pusat, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan stafnya Dhani.
Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Cornelis, Bupati Gunung Mas Hambit, dan Dhani kini masih diperiksa intensif di gedung KPK dengan status terperiksa. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Cornelis, Bupati Gunung Mas Hambit, dan Dhani kini masih diperiksa intensif di gedung KPK dengan status terperiksa. (eh)