KPK Segel Mobil Crown dan BMW Akil Mochtar

Penangkapan Ketua MK
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel tiga mobil milik Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Kamis 3 Oktober 2013. Ketiga mobil mewah itu tampak terparkir di garasi rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra III Nomor 7, Kuningan, Jakarta Selatan.


Berdasarkan pantauan VIVAnews, mobil-mobil mewah milik Akil Mochtar itu dipasangi garis silang oleh petugas KPK, di antaranya mobil Toyota Crown warna hitam dengan nomor polisi B 1614 SCZ dan mobil BMW jenis jeep.


Sebelum tiga mobil itu disegel, mobil dinas Ketua MK yang bertuliskan RI 9 sudah lebih dulu disegel oleh penyidik KPK. Jadi jumlah mobil yang disegel KPK di garasi Akil ada empat unit. Mobil-mobil itu sebelumnya diselimuti sarung parasut yang menutupi bodi mobil.
Gak Mau Kalah dari Xiumin, Chen EXO Aegyo Bikin Penggemar Histeris


IMA Waspadai Sinyal Pelemahan Ekonomi RI Kuartal I-2024
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih menggeledah setiap ruang rumah dinas yang ditempati Akil selama menjabat sebagai Ketua MK.

Depok Jadi Kota Incaran Investor, Ini Buktinya

Ketua MK Akil Mochtar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus suap sengketa pilkada. “Satu soal dugaan sengketa pilkada di Gunung Mas Kalimantan Tengah, satu lagi berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK sore tadi.


Akil ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya Rabu malam kemarin. Dari tangannya, KPK menyita uang senilai total sekitar Rp3 miliar. Akil ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis. Mereka terlibat dalam suap-menyuap sengekta pilkada Kabupaten Gunung Mas.


Untuk itu Mahkamah Konstitusi akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta pemberhentian sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK. Seluruh perkara yang saat ini sedang ditangani Akil di MK akan diambil alih oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya