Akil Tertangkap, PDIP Buka Kejanggalan Putusan Pilkada Bali

Kongres PDIP: Megawati
Sumber :
  • Antara/Nyoman Budhiana
VIVAnews - Pasca terbongkarnya kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan akan melaporkan kejanggalan MK dalam memutus gugatan sengketa hasil Pilkada Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LaLiga Extratime Digelar di Jakarta

“Senin depan akan kami bawa semua datanya," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2013 malam.
Momen Akrabnya Ibu Negara Iriana dengan Selvi Ananda

Menurutnya, indikasi kecurangan terlihat dari pengabaian sejumlah fakta persidangan dari tim PDIP untuk membuktikan kecurangan yang terjadi saat Pilkada Bali. Diantaranya, butir putusan MK bahwa mencoblos lebih dari satu kali itu boleh.
Hadiri Qatar Economic Forum, Prabowo Ungkap Hal yang Jadi Prioritas di Pemerintahannya

"Mulai dari Bu Mega diinteli dari Jakarta, sampai oknum intel masuk ke rumah Bu Mega, soal brimob, semua akan dimasukkan. Termasuk butir putusan MK bahwa mencoblos lebih dari satu kali itu boleh,” kata Tjahjo.

Mereka  akan membentuk tim investigasi intern terkait pengiriman 9 SSK dari Surabaya ke Bali beberapa waktu lalu saat Pilgub. “Seperti apa nantinya, kita lihat saja,” tandas Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus dugaan suap, yakni terkait sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari kasus Pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dari kasus Pilkada Lebak.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau untuk kasus Pilkada Gunung Mas. Akil juga tersangka untuk kasus Pilkada Lebak bersama Tubagus Chaeri Wardhana dan pengacara Susi Turandayani.

Akil, Chairun Nisa, dan Susi Tur Andayani yang diduga menerima suap terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Hambit, Cornelis Nalau, dan Tubagus Chaeri Wardhana yang diduga memberi suap terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta. (umi)
Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024