1 November, Pengumuman Upah Minimum Provinsi

Presiden SBY berpidato dalam Munas APINDO
Sumber :
  • H. Abror/Istana
VIVAnews - Upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan serentak 1 November 2013 nanti. Mengenai hal itu, pengusaha menyatakan bahwa mereka akan terlambat mengenai pemberitahuan hasil survei dewan pengupahan nasional (DPN).
Resep Sempol Ayam Lezat ala Penjual Depan SD, Mudah Dibuat Pastinya Bikin Nagih

"Awal bulan depan, kami sudah selesai bernegosiasi. Jadi, terlambat 1-2 minggu," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, di Jakarta International Expo (JI Expo), Kemayoran, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2013.
Gempa Garut Terasa hingga Bandung, BMKG: Jenis Menengah dan Tak Berpotensi Tsunami

Sofjan mengatakan bahwa pihak dewan pengupahan dari pengusaha baru selesai menyelesaikan survei pada akhir Oktober ini. "Jadi, kalau 1 November pengumumannya serentak di seluruh Indonesia, kami akan mempercepatnya untuk hadir di Jakarta untuk memperoleh satu guidance di provinsi," ujarnya.
Terpopuler: Mitos Tentang Masturbasi Hingga Tips Memilih Camilan Sehat

Setelah hasil survei keluar, mereka akan melakukan perundingan dengan pihak serikat pekerja, dan pemerintah untuk merundingkan kenaikan upah.

"Kami juga akan bernegosiasi dengan serikat pekerja, setelah adanya perhitungan KHL (kebutuhan hidup layak) dan produktivitas agar kompromi ini akan disepakati kedua belah pihak," kata dia.

Namun, Sofjan enggan menuturkan berapa jumlah upah minimun baru yang akan ditetapkan. Dia hanya berkata bahwa tidak ada perbedaan yang siginifikan antara upah tahun depan dengan upah tahun ini. "Kenaikannya tidak jauh berbeda dari tahun ini," tuturnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya