Pengawasan Perbankan Segera Beralih ke OJK

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
- Bank Indonesia (BI) danĀ  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan proses pelimpahan kewenangan pengawasan perbankan. Mulai tahun 2014, peran pengawasan perbankan akan dilakukan oleh OJk, bukan lagi BI.

Geger TikTokers Bima Yudha Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Responsnya Dinilai Berkelas

Komitmen itu dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani hari ini, Jumat, 18 Oktober 2013 di Gedung BI, Jakarta.
Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem


Gubernur BI, Agus Martowardojo, menyambut baik peresmian ini. Menurutnya, ini diperlukan dalam memastikan proses peralihan tersebut berjalan dengan mulus.


"IniĀ  terkait tugas pokok dan fungsi, pengelolaan sumber daya manusia, pertukaran informasi dan logistik lainnya. Semua akan disiapkan di SKB tersebut," ujar Agus.


Menurut Agus, SKB ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi OJK dan BI. "Karena di situ akan membuat kejelasan. Sebelumnya BI punya fungsi moneter, sistem pembayaran dan pengawasan perbankan, kini menjadi fungsi moneter dan sistem pembayaran saja," kata Agus.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menambahkan, yang terpenting dalam SKB ini adalah memperkuat koordinasi pengawasan antara mikro dan makro setelah peralihan diterapkan.


Meskipun masih dalam proses transisi, saat ini OJK terus memberikan catatan-catatan penting kepada perbankan mengenai beberapa hal. Salah satunya mengenai penguatan anak usaha yang dimiliki perbankan.


Sebab, menurut Muliaman, jika pengelolaan anak usaha perbankan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan mustahil menimbulkan masalah di kemudian hari. Saat ini, kinerja perbankan masih dinilai baik. "Kita tidak mau kondisi yang baik diperburuk masalah itu," kata Muliaman.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya