Sidang Dakwaan, Terdakwa Suap SKK Migas Tak Ajukan Eksepsi

Pejabat Kernel Oil, Simon G Tanjaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Tanjaya, terdakwa dugaan suap di lingkungan SKK Migas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 7 November 2013.

Mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam, Simon tampak duduk di kursi terdakwa, mendengarkan dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan tersebut diketuai oleh majelis hakim Tati Hardianti. Dari pantuan VIVAnews, Simon tampak didampingi tiga orang penasihat hukum, termasuk Sugeng Teguh Santoso.

Dalam dakwaan yang dipaparkan ketua tim Jaksa KPK, M Rum, Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi, guna memuluskan tender kondensat di Senipah, Kutai Kartanegara periode Juli-Agustus 2013. Dia disebut menyuap Rudi hingga US$900 ribu untuk tender itu.

ā€ˇPenyuapan dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah. Keduanya juga meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

Oleh Jaksa, terdakwa Simon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, Simon dan tim penasihat hukum yang diketuai Yanuar P Wasesa mengaku sudah mengerti isi dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim menanyakan kepada Simon apakah dirinya akan mengambil eksepsi atau tidak.

Namun setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Simon memutuskan untuk tidak mengambil Eksepsi (surat keberatan). "Kami mengambil keputusan tidak mengambil eksepsi," kata penasihat hukum Simon.

Karena tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simon diduga melakukan penyuapan terhadap Ketua non aktif SKK Migas, Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi aliar Ardi, guna mengamankan proyek tender di SKK Migas. Saat ini, berkas Rudi dan Ardi masih tahap perampungan di KPK. (umi)

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024