Hari Ini, KPK Periksa Mantan Wapres Jusuf Kalla

Ketua PMI Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009, Jusuf Kalla, Kamis 21 November 2013. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya.


Kalla sudah menyatakan kesiapannya menjadi saksi di KPK. "Pastilah sebagai warga negara yang baik saya harus penuhi undangan tersebut," kata JK dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVAnews.

JK mengaku sudah menerima surat panggilan yang dikirim ke kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa 19 November 2013. Rencananya, ia akan datang sekitar pukul 14.00 WIB.


Sebelumnya, Kalla beberapa kali memberi keterangan mengenai penggelontoran bantuan kepada Bank Century tahun 2008. Kalla tidak setuju bank itu dibantu karena tidak layak.


Dalam rapat Panitia Khusus Angket Century DPR, Kamis, 14 Januari 2010, Jusuf Kalla mengaku kesal saat menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengenai kasus Bank Century tahun 2008.


Dalam pertemuan itu, kata dia, Boediono dan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah telah mengucurkan dana talangan (bail out) ke Century senilai Rp 6,7 triliun.


"Saya tanya kenapa?" kata Kalla. Kedua pejabat ini, menurut Kalla, kemudian menjelaskan bahwa ada masalah dengan bank milik Robert Tantular itu, mulai dari kerugian, gagal kliring, dan sebagainya.


Mirip Karakternya, Intip Rahasia Kulit Kalem Afgan
"Kenapa?" tanya JK lagi. Kembali dijelaskan kedua pejabat monoter itu bahwa pemilik bank mempermainkan bank dengan berbagai cara, termasuk surat berharga bodong.

Resmi, Jadwal Babak Championship Series Liga 1 2023/24

"Lho, kenapa bikin bail out? Ini perampokan. Tangkap orang itu, jangan kasihani. Perampok kok dibantu," tegas Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono.
1.200 Warga Mengungsi, 7 Tewas dan 15 Rumah Hanyut Akibat Banjir dan Longsor Hantam Luwu


Bagaimana dengan argumen berdampak sistemik? Menjawab ini, Kalla menjelaskan bahwa perampokan tidak akan menimbulkan dampak sistematis. "Perampokan merusak bank. Bukan sebaliknya."


Diberitakan sebelumnya, Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan penggelontoran dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya