Busyro: Vonis Angelina Pencerah Bagi Penegak Hukum

Angelina Sondakh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis yang diketok Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi suap untuk pengurusan anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh. Busyro sebut putusan ini sebagai 'pencerah.'


Dengan bahasa
nyentrik
, Busyro menilai vonis ini jadi pencerah bagi para penegak hukum yang masih terbelenggu pemikiran konservatif. "Penegak hukum dengan struktur berpikir hukum berwatak ultra c
onservative positivistic
, yang tandus dari ruh kemanusiaan dan keadilan otentik," kata Busyro, Kamis 21 November 2013.


Dengan bahasa yang nyentrik, Busyro juga meminta putusan ini jadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara korupsi, khususnya yang terkait penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. "Vonis MA ini berkarakter, terpadunya pijaran nurani yang bening dan kuatnya nalar hukum."


Sebelumnya, MA memperberat vonis Angelina dari menjadi 12 tahun penjara. Angelina terbukti menerima hadiah atau janji terkait jabatannya seperti yang diatur Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi)
Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani atasi penjarahan Tandan Buah Segar Kelapa sawit

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marah, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Di tengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan se Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024