Sumber :
- Google.com
VIVAnews
- Google dituduh Badan Perlindungan Data Belanda (DPA) melanggar undang-undang perlindungan data Belanda. Kesimpulan ini berdasarkan penyelidikan selama tujuh bulan atas praktik pengumpulan data oleh Google.
DPA memanggil Google untuk menghadiri pertemuan membahas soal itu. Hasil pertemuan ini bisa menentukan, apakah Google dikenakan sanksi yang bisa berupa denda.
"Google memutar sebuah jejaring tak terlihat atas data pribadi tanpa sepengetahuan (pengguna)," kata Ketua DPA Jacob Kohnstamm. "Itu dilarang oleh undang-undang," katanya seperti dilansir kantor berita
Reuters.
Maret 2012, Google menerapkan secara pihak syarat dan ketentuan pelayanan yang baru atas semua layanan cloud termasuk YouTube, GMail, dan mesin pencari Google sendiri. Kebijakan ini memicu penyelidikan privasi oleh enam negara Eropa. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Reuters.