Belanda: Google Melanggar UU Perlindungan Data

Logo Google
Sumber :
  • Google.com
VIVAnews
- Google dituduh Badan Perlindungan Data Belanda (DPA) melanggar undang-undang perlindungan data Belanda. Kesimpulan ini berdasarkan penyelidikan selama tujuh bulan atas praktik pengumpulan data oleh Google.


DPA memanggil Google untuk menghadiri pertemuan membahas soal itu. Hasil pertemuan ini bisa menentukan, apakah Google dikenakan sanksi yang bisa berupa denda.


Google merespons temuan otoritas Belanda itu dengan menyatakan, menjelaskan pada penggunanya mengenai pelayanannya dengan informasi spesifik tentang cara mereka memproses data pribadi. "Kebijakan privasi kami menghormati hukum Eropa dan membolehkan kami membuat layanan yang lebih mudah dan lebih efektif. Kami berhubungan terus dengan DPA Belanda sepanjang proses ini dan akan terus begitu sampai ke depan."


Kebijakan Belanda ini menggambarkan keprihatinan seluruh Eropa mengenai volume data pribadi yang berada di yurisdiksi asing yang disebut jasa penyimpanan "cloud" di mana data disimpan secara remote melalui Internet sehingga membuat individu hanya punya sedikit kendali atas informasi tersebut.


"Google memutar sebuah jejaring tak terlihat atas data pribadi tanpa sepengetahuan (pengguna)," kata Ketua DPA Jacob Kohnstamm. "Itu dilarang oleh undang-undang," katanya seperti dilansir kantor berita
Reuters.
Realme Menyapa Pengguna Lewat WhatsApp


Cathy Sharon Blak-blakan! Ungkap Transformasi Diri Jadi Single Mom
Maret 2012, Google menerapkan secara pihak syarat dan ketentuan pelayanan yang baru atas semua layanan cloud termasuk YouTube, GMail, dan mesin pencari Google sendiri. Kebijakan ini memicu penyelidikan privasi oleh enam negara Eropa. (ren)

Kisah Karyawan Teladan Tesla, Dedikasi Tinggi Berujung Dipecat
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024