Sumber :
- Google.com
VIVAnews
- Google dituduh Badan Perlindungan Data Belanda (DPA) melanggar undang-undang perlindungan data Belanda. Kesimpulan ini berdasarkan penyelidikan selama tujuh bulan atas praktik pengumpulan data oleh Google.
DPA memanggil Google untuk menghadiri pertemuan membahas soal itu. Hasil pertemuan ini bisa menentukan, apakah Google dikenakan sanksi yang bisa berupa denda.
Google merespons temuan otoritas Belanda itu dengan menyatakan, menjelaskan pada penggunanya mengenai pelayanannya dengan informasi spesifik tentang cara mereka memproses data pribadi. "Kebijakan privasi kami menghormati hukum Eropa dan membolehkan kami membuat layanan yang lebih mudah dan lebih efektif. Kami berhubungan terus dengan DPA Belanda sepanjang proses ini dan akan terus begitu sampai ke depan."
Kebijakan Belanda ini menggambarkan keprihatinan seluruh Eropa mengenai volume data pribadi yang berada di yurisdiksi asing yang disebut jasa penyimpanan "cloud" di mana data disimpan secara remote melalui Internet sehingga membuat individu hanya punya sedikit kendali atas informasi tersebut.
"Google memutar sebuah jejaring tak terlihat atas data pribadi tanpa sepengetahuan (pengguna)," kata Ketua DPA Jacob Kohnstamm. "Itu dilarang oleh undang-undang," katanya seperti dilansir kantor berita
Reuters.
Baca Juga :
Realme Menyapa Pengguna Lewat WhatsApp
Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta
Viral di media sosial seorang pria mengeluhkan dirinya dikenakan biaya bea masuk Rp 31 juta untuk harga sepatu Rp 10 juta.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :