Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001 - 2005, Anas Urbaningrum, mendukung upaya KPU mengaudit dana kampanye partai politik dan juga para calon anggota legislatif (caleg). Menurut Anas, kebijakan tersebut merupakan terobosan positif.
"Itu terobosan KPU yang maju. Sebagai ikhtiar yang bagus," kata Anas saat ditemui di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Anas yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004 melihat, kebijakan tersebut akan menghadapi persoalan teknis. Karena, untuk mengaudit dana caleg di tingkat kabupaten/kota, dan seluruh Indonesia bukan pekerjaan yang mudah.
"Waktunya tidak cukup, SDMnya juga tidak cukup," ujarnya.
Meskipun demikian, Anas bisa menangkap pesan atau tujuan baik KPU yaitu membuat para caleg transparan. Oleh karena itu, spirit yang medasari lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu tidak buruk.
Baca Juga :
Kronologi Kematian Fat Cat, Kisah Cinta Seorang Gamer Muda yang Berakhir Tragis di China
"KPU dapat buat aturan karena Undang-undang (UU No 8 Tahun 2012) tidak melarang. Ada logikanya karena pemilih tidak memilih partai saja, tapi juga calon. Jadi transparansi itu nanti substansinya ke calon," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya
"KPU dapat buat aturan karena Undang-undang (UU No 8 Tahun 2012) tidak melarang. Ada logikanya karena pemilih tidak memilih partai saja, tapi juga calon. Jadi transparansi itu nanti substansinya ke calon," katanya. (adi)