Naikkan Harga Elpiji 12 Kg, Pertamina Tak Perlu Izin ESDM

Elpiji 12 Kg
Sumber :
  • Antara
VIVAnews -
PT Pertamina (Persero) tidak memerlukan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram. VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengatakan harga tabung elpiji ini tidak ditentukan Pemerintah.


"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, hanya disebutkan perlu dilaporkan kepada menteri," kata VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, kepada
VIVAnews.

Ali juga mengatakan Pertamina terpaksa menaikkan harga elpiji 12 kg, mengingat kerugian yang diderita dari penjualan produk tersebut. "Bagaimana Pertamina harus mempertahankan suplai, jika bisnis tahun 2012 saja merugi Rp5 triliun. Dan tahun 2013 diperkirakan Rp6 triliun. Dengan pola distribusi pun, Pertamina mensubsidi harga sekitar Rp5 ribu per kg," kata dia.


Pernyataan ini menanggapi pendapat Menteri ESDM, Jero Wacik, yang mengingatkan Pertamina akan kebijakan pengalihan biaya distribusi sebesar Rp300-600 per kg kepada konsumen. "Kenaikan elpiji 12 kg harus hati-hati karena menimpa rakyat," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis 5 Desember 2013.


Wacik mengatakan bahwa kenaikan elpiji tersebut seharusnya dihitung secara matang, terkait dengan dampak yang bisa timbul. "Ini harus dihitung secara jelas dan matang," kata dia.

Timnas Indonesia U-23 Dapat Kabar Baik, Pelatih Arab Saudi Bocorkan Kekuatan Uzbekistan

Seharusnya, kata mantan menteri pariwisata itu, Pertamina selaku perusahaan pelat merah menaikkan harga gas setelah melalui izin kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. Izin ini harus diteken oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. "Kewenangannya ada di Ditjen Migas. Setelah itu, diajukan kepada saya," kata dia. (ren)
Ada Sabu dan Ekstasi saat Polisi Tangkap Artis Rio Reifan

Mahkamah Konstitusi

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024