Sumber :
- Antara
VIVAnews -
PT Pertamina (Persero) tidak memerlukan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram. VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengatakan harga tabung elpiji ini tidak ditentukan Pemerintah.
"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, hanya disebutkan perlu dilaporkan kepada menteri," kata VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, kepada
VIVAnews.
Ali juga mengatakan Pertamina terpaksa menaikkan harga elpiji 12 kg, mengingat kerugian yang diderita dari penjualan produk tersebut. "Bagaimana Pertamina harus mempertahankan suplai, jika bisnis tahun 2012 saja merugi Rp5 triliun. Dan tahun 2013 diperkirakan Rp6 triliun. Dengan pola distribusi pun, Pertamina mensubsidi harga sekitar Rp5 ribu per kg," kata dia.
Pernyataan ini menanggapi pendapat Menteri ESDM, Jero Wacik, yang mengingatkan Pertamina akan kebijakan pengalihan biaya distribusi sebesar Rp300-600 per kg kepada konsumen. "Kenaikan elpiji 12 kg harus hati-hati karena menimpa rakyat," kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Kamis 5 Desember 2013.
Wacik mengatakan bahwa kenaikan elpiji tersebut seharusnya dihitung secara matang, terkait dengan dampak yang bisa timbul. "Ini harus dihitung secara jelas dan matang," kata dia.
MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :