Sumber :
- Antara
VIVAnews -
PT Pertamina (Persero) tidak memerlukan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan harga elpiji 12 kilogram. VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, mengatakan harga tabung elpiji ini tidak ditentukan Pemerintah.
"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, hanya disebutkan perlu dilaporkan kepada menteri," kata VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, kepada
VIVAnews.
Wacik mengatakan bahwa kenaikan elpiji tersebut seharusnya dihitung secara matang, terkait dengan dampak yang bisa timbul. "Ini harus dihitung secara jelas dan matang," kata dia.
Seharusnya, kata mantan menteri pariwisata itu, Pertamina selaku perusahaan pelat merah menaikkan harga gas setelah melalui izin kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. Izin ini harus diteken oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. "Kewenangannya ada di Ditjen Migas. Setelah itu, diajukan kepada saya," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seharusnya, kata mantan menteri pariwisata itu, Pertamina selaku perusahaan pelat merah menaikkan harga gas setelah melalui izin kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM. Izin ini harus diteken oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. "Kewenangannya ada di Ditjen Migas. Setelah itu, diajukan kepada saya," kata dia. (ren)