Smartfren Lunasi Sewa Frekuensi Rp543 Miliar

Ilustrasi menara bersama
Sumber :
  • abc.net.au
VIVAnews -
PT Smartfren Telecom Tbk. mengumumkan telah melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebesar Rp321 miliar pada pekan lalu.


"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Merza Fachys, Direktur PT Smartfren Telecom Tbk dalam keterangan tertulis, Senin 9 Desember 2013.


Sesuai Keputusan Kemenkominfo, total tagihan yang menjadi kewajiban pilar Sinar Mas itu adalah sekitar Rp543 miliar, yang mana senilai Rp321 miliar jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 15 Desember 2013 nanti.


Ke depan, Merza menambahkan, perseroan akan fokus pada perluasan jaringan.


"Optimalisasi layanan tetap menjadi fokus kami, salah satunya melalui pembangunan dan pengembangan jaringan seiring pertumbuhan jumlah pelanggan dan perkembangan ekonomi," ujar Merza.


Smartfren juga optimistis mampu memberikan layanan terbaik di tengah persaingan yang ketat dengan penyedia jasa telekomunikasi dan data lainnya.


“Sebagai perusahaan nasional, kami percaya tetap mampu bersaing secara sehat dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi lain di Indonesia yang kini banyak dikuasai asing," kata Merza.


Dapat Kritik Lantaran Pendeta Ikut Bertinju, Begini Respons Tak Terduga Brian Siawarta
Per triwulan ketiga tahun 2013, Smartfren memiliki 7,01 juta pelanggan, turun dari 7,87 juta pelanggan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (adi)
Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini tengah berjuang dalam gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan lantaran ada indikasi su

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024