Aturan Baru Keluar, Harga Ponsel Naik Rp200 Ribu

Ilustrasi memainkan ponsel.
Sumber :
  • digitaltrends.com

VIVAnews - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak penghasilan (PPh) atas impor barang tertentu sebesar 7,5 persen.

Sosok Maria Montessori yang Menginsipirasi Ki Hajar Dewantara dalam Dunia Pendidikan

Importir justru melihat bahwa peraturan ini akan membawa dampak negatif, yaitu meningkatnya penyelundupan barang.

Ketua Asosiasi Importir Ponsel, Eko Nilam, Selasa 10 Desember 2013, menilai kebijakan pemerintah itu sebenarnya baik, yaitu untuk mengurangi defisit neraca berjalan, tetapi ada yang dilupakan.

"Kalau dihambat dengan biaya (pajak), itu akan menyebabkan importasi ilegal akan semakin tinggi," ujar Eko.

Dia menuturkan, adanya pengenaan pajak itu tentu akan membebani konsumen. Diperkirakan, kenaikan harga mencapai ratusan ribu rupiah per unit. "Kenaikannya sekitar Rp100.000-200.000 per unit," ungkapnya.

Pria ini tidak memungkiri bahwa harga tersebut akan mengagetkan konsumen. Tetapi, itu tidak berlaku permanen. Sebab, ponsel bukan lagi menjadi kebutuhan tersier, melainkan kebutuhan primer.

"Konsumen merasa kaget karena harganya naik, tetapi kagetnya sementara. Akhirnya, lama-lama konsumen jadi tahu kebijakan pemerintah. Mereka tetap akan membelinya (ponsel)," kata Eko.

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Selain itu, Eko menjelaskan, importasi ponsel turun sebesar 30 persen setiap bulannya dan mulai terjadi sejak Agustus-September. Pelemahan ini dipicu pelemahan rupiah. 

"Ya, harga modal kami juga semakin mahal. Tetapi, akhir tahun kami mengharapkan momentum penjualan (ponsel) akan naik lagi. Soalnya, biasanya mereka mendapat THR (tunjangan hari raya) dan hadiah," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu pada 30 hari, semenjak berlakunya PMK. Peraturan menteri ini diperkirakan keluar hari ini atau lusa, karena masih menunggu pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan impor dengan menaikkan PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Ini berlaku untuk beberapa barang yang ada dalam kriteria Kementerian Keuangan. Kriterianya adalah barang tersebut bukan digunakan untuk industri dalam negeri. Selain itu, barang itu merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan memberikan dampak besar bagi inflasi. (asp)

Udara Panas yang Melanda RI dalam Beberapa Hari Terakhir Bukan Heatwave, Menurut BMKG
Kaca spion mobil

Video Aksi Pencuri Gasak Spion Mobil yang Parkir di Garasi

Meski sudah berupaya untuk menjaga kendaraan dengan parkir di dalam garasi rumah. Namun nyatanya, kasus pencurian spion mobil tetap marak terjadi dan tak bisa terhindari.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024