Kasus Akil, KPK Periksa Ketua MK Hamdan Zoelva

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Kamis 12 Desember 2013.


Hamdan yang memakai batik berwarna coklat sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menolak berkomentar mengenai kedatanganya untuk menjalani pemeriksaan.


"Nanti saja ya," ujarnya.


Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. "Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain Hamdan, KPK juga menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Merek antara lain, Amir Hamzah, pegawai negeri, Kasmin, anggota DPRD Banten Fraksi Golkar, Syahripul Alamasyah Pasaribu, pengusaha, Aswar Pasaribu, pengusaha dan Abdul Syukur, Ketua DPD 2 Golkar Tangerang.

Profil Satya Nadella, Bos Microsoft yang Sudah Sering Ketemu Jokowi

Kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK berawal saat Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 2 Oktober 2013 lalu.
Dirjen Dikti Tinjau Pelaksanaan UTBK 2024 di UI, Peserta Masuk Diperiksa Metal Detector


Pendapatan Naik 3 Persen, MPM Cetak Laba Bersih Rp 165 Miliar Kuartal I-2024
Pada kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis.


Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp3 miliar. Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.


Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak tersebut.


Tubagus diduga menyuap Akil melalui seorang advokat, Susi Tur Andayani, dengan uang Rp1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di MK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya