Sumber :
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Minggu 15 Desember 2013, menyatakan dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu malam lalu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Bambang menjelaskan, surat perintah penyidikan terhadap kedua orang itu sudah dikeluarkan dengan inisial SUB dan LAR. SUB adalah oknum dari Kejaksaan di Praya. Sedangkan LAR adalah seorang dari pihak swasta yang diduga memberi suap.
"Penangkapan terkait urusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah," ujar Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Di dalam kamar hotel tempat SUB dan LAR ditangkap, Bambang melanjutkan, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
"Dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 164 lembar dengan total 16.400, setara 190 juta rupiah," kata Bambang.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan
Bocah Berusia 7 Tahun di Buleleng Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :