Sumber :
- kejaksaan.go.id
VIVAnews -
Pemerintah Australia akan menyerahkan terpidana korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan kepada Indonesia, melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan koruptor kasus BLBI itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk RI dengan surat rencana ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Rabu 18 Desember 2013, dia kedatangan tamu dari Kedutaan Besar Australia, Lauren Bain yang membawa surat terkait rencana ekstradisi Adrian Kiki.
"High Court Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia Desember 2010 lalu, untuk menyerahkan terpidana Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia. Sehingga, Adrian Kiki bisa menjalani hukuman dalam tindak pidana korupsi," kata Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, imbuhnya, Indonesia sudah bisa mengekstradisi Adrian Kiki dan menjebloskannya ke dalam penjara. "Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," imbuh Basrief.
Mengingat adanya tenggat waktu itu, Basrief berjanji akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mulai besok, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri. "Untuk pelaksaanaan mekanisme ekstradisi itu," katanya.
Baca Juga :
Profil Timnas Slovakia di Piala Eropa 2024: Menanti Aksi Gen Juara di Tangan Tukang Kopi
TERPOPULER: Rizky Billar Emosi Hingga Zoe Levana Klarifikasi Soal Video Mesra dengan Gus Zizan
Rizky Billar jadi sorotan saat kehidupan keluarganya kembali diusik. Kabar ini menjadi salah satu kabar terpopuler di laman VIVA.co.id. Berikut deretan kabar lainnnya!
VIVA.co.id
28 Mei 2024
Baca Juga :