Sumber :
- kejaksaan.go.id
VIVAnews -
Pemerintah Australia akan menyerahkan terpidana korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan kepada Indonesia, melalui Kejaksaan Agung. Penyerahan koruptor kasus BLBI itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk RI dengan surat rencana ekstradisi atas nama Adrian Kiki Ariawan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, Rabu 18 Desember 2013, dia kedatangan tamu dari Kedutaan Besar Australia, Lauren Bain yang membawa surat terkait rencana ekstradisi Adrian Kiki.
Baca Juga :
Viral WNI Lansia Terpisah Rombongan Jadi Korban Pencopetan di Madinah, Bukan Jemaah Haji RI
Mengingat adanya tenggat waktu itu, Basrief berjanji akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait mulai besok, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri. "Untuk pelaksaanaan mekanisme ekstradisi itu," katanya.
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.
Adrian Kiki Ariawan kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. Adrian sempat mengajukan permohonan kepada Australia agar tidak diekstradisi ke Indonesia. (umi)
Halaman Selanjutnya
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.