Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Keluarga Atut meminta asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dalam proses hukum terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut mereka, Atut juga punya hak untuk membela diri atas tuduhan-tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
Keluarga Atut juga membantah anggapan bahwa ratusan pendukung Atut yang ‘menggeruduk’ KPK kemarin demi memberikan dukungan moril kepada Atut disebut massa bayaran. “Masyarakat terpolarisasi oleh partai politik dan kepentingan. Tidak semua senang dengan ditahannya Ibu,” kata Juru Bicara Keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, di Jakarta, Sabtu 21 Desember 2013.
Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, demi kelancaran proses pemeriksaan. Ia ditempatkan di satu sel bersama 16 narapidana lain. Atut sendiri ingin ditaruh di sel yang memungkinkan dia mendapat pengawasan medis.
Atut ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atut diduga membantu adiknya menyuap Akil.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atut ditahan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Atut diduga membantu adiknya menyuap Akil.