Ketua MA Klaim Peradilan Indonesia Lebih Terbuka Dibanding AS

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
– Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, sistem persidangan di Indonesia sudah sangat terbuka. Menurutnya, peliputan persidangan di Amerika Serikat pun tidak sebebas di Indonesia.


“Di Amerika, tidak semua bisa meliput persidangan. Untuk meliput masuk ke persidangan, harus mendapat izin hakim. Di sini, media bebas meliput di ruang sidang tanpa harus ada izin,” kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Senin 30 September 2013.


Oleh sebab itu Hatta mengeluhkan masih ada orang yang menganggap MA tidak transparan. “Kami kurang transparan bagaimana lagi? Sekarang kami malah bisa dibilang dalam posisi setengah telanjang,” ujar dia.
Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Lagi Sementara


Bukalapak Cetak Pendapatan Rp 1,16 Triliun di Kuartal I-2024
Hatta mengatakan, tidak ada yang ditutup-tutupi di MA. Akses informasi dan persidangan di MA bisa diakses siapa saja. MA pun menyediakan website berisi informasi perkara bagi siapa saja yang berpekara di MA.

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

“Semua yang berperkara bisa mengecek dari nomor perkara dan semua prosesnya. Kami transparan, tidak ada yang ditutupi. Semua informasi kami sampaikan cepat melalui web kami,” ujar Hatta.


Percepatan informasi ini bagian dari program
one day publish
, di mana semua informasi disampaikan setiap hari sesuai pelaporan. Meski belum maksimal diterapkan, MA bertekad terus melakukan perbaikan.


“Dulu nomor perkara dan putusan bisa bertahun-tahun baru bisa diketahui. Ini yang sering dimanfaatkan makelar kasus (markus). Sekarang kami upayakan satu hari setelah putusan bisa diketahui, meski masih ada beberapa perkara yang baru terpublikasikan setelah satu bulan. Jadi ruang bagi markus untuk memainkan informasi semakin kecil,” kata Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya