Sumber :
- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
- Warga di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dibuat resah dengan beredarnya video porno.
Video berdurasi sekitar empat menit tersebut pertama kali beredar di kalangan pedagang Pasar Sentolo melalui ponsel yang dimiliki para pedagang dalam kurun waktu seminggu terakhir ini.
Adegan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan melakukan hubungan layaknya suami istri itu, diduga direkam oleh pelaku laki-laki. Pelaku memegang ponsel dan dengan sengaja merekam aksi mereka berdua.
Mengetahui peredaran video porno di kalangan pedagang pasar, petugas dari Polres Kulonprogo langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidikinya.
"Awalnya kasus ini ditangani Polsek Sentolo namun diambilalih penangannya oleh Polres," kata Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanes Setiawan Widjanarko, Selasa 31 Desember 2013.
Polisi terus menggali keterangan dari beberapa saksi. Hingga saat ini mereka belum mengetahui siapa pelaku, begitu juga penyebar video mesum itu.
“Kami belum tahu yang menyebarkan siapa, baru informasi beredar video porno serta dilakukan pemeriksaan," ujar Johanes.
Kata Kapolres, pelaku yang menyebarkan video porno bisa dikenai UU Anti Pornografi, sehingga warga dihimbau tidak merekam video porno apalagi menyebarkannya.
"Kami menghimbau masyarakat tidak usah membuat video seperti itu karena bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi," ujarnya. (adi)
Baca Juga :
Mendagri Tito Setuju Sistem Pemilu Dikaji Ulang
Mengetahui peredaran video porno di kalangan pedagang pasar, petugas dari Polres Kulonprogo langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidikinya.
"Awalnya kasus ini ditangani Polsek Sentolo namun diambilalih penangannya oleh Polres," kata Kapolres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanes Setiawan Widjanarko, Selasa 31 Desember 2013.
Polisi terus menggali keterangan dari beberapa saksi. Hingga saat ini mereka belum mengetahui siapa pelaku, begitu juga penyebar video mesum itu.
“Kami belum tahu yang menyebarkan siapa, baru informasi beredar video porno serta dilakukan pemeriksaan," ujar Johanes.
Kata Kapolres, pelaku yang menyebarkan video porno bisa dikenai UU Anti Pornografi, sehingga warga dihimbau tidak merekam video porno apalagi menyebarkannya.
"Kami menghimbau masyarakat tidak usah membuat video seperti itu karena bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi," ujarnya. (adi)
Busworld 2024 in Indonesia Showcases Many Electric Bus
Indonesia has been elivened by various automotive exhibition, the latest is, Busworld Southeast Asia 2024 at JIEXpo Kemayoran, Jakarta. It will be held from May 15-17, 20
VIVA.co.id
16 Mei 2024
Baca Juga :