Sumber :
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVAnews
- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang.
Anas sebelumnya menolak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa kemarin, 7 Januari 2014. Anas hanya mengutus tim pengacara dan loyalisnya ke KPK. Mereka menyampaikan alasan Anas tak penuhi panggilan KPK. Itu merupakan kedua kalinya Anas tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengacara Anas, Indra Nathan Kusnadi, mengatakan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap kliennya terdapat kalimat bahwa Anas melakukan tindak pidana korupsi, menerima hadiah Hambalang, dan proyek-proyek lain. Kata-kata ‘proyek-proyek lain’ itulah yang dipermasalahkan Anas.
"Proyek-proyek lain itu apa. Menurut kami itu tidak jelas, sehingga pembelaan kami nanti bagaimana mempersiapkannya. Bagaimana menjawab soal proyek-proyek yang tidak jelas itu. Kami pertanyakan itu terlebih dahulu," kata Indra di kantor KPK, Jakarta.
KPK akhirnya menjadwal ulang pemeriksaan Anas pada Jumat, 10 Januari 2014. Surat panggilan ketiga itu langsung diantar sendiri oleh penyidik KPK, Selasa sore, setelah dinyatakan Anas mangkir panggilan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi berdalih, penyidik sengaja langsung mengantar surat itu untuk memastikan keberadaan Anas di rumahnya.
Baca Juga :
Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai
Baca Juga :
Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi
Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya
Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menyebut manfaat aspek perlindungan konsumen dongkrak kinerja bank.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :