Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews -
Jelang Pemilu 2014, lembaga survei di Indonesia semakin menjamur. Tidak hanya yang sudah memiliki nama, lembaga-lembaga baru pun begitu sering merilis hasil-hasil risetnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat menertibkannya. Melalui Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat, komisi mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri.
"Bagi yang tidak mendaftar ke KPU, kami katakan mereka lembaga survei liar. Tidak diakui KPU," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.
Ferry menjelaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mengatur rambu-rambu atau syarat yang wajib dipenuhi lembaga survei. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki sumber dana, kepengurusan, dan metodologi yang jelas.
"Yang daftar tercatat di kami. Bahwa dia mengikuti ketentuan yang ada. Kalau yang tidak terdaftar, apabila ekspose data, kita menyatakan itu tidak terdaftar di KPU," ujarnya.
Baca Juga :
11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online
PPP dan PKB Bertemu, Bahas Apa?
Partai Persatuan Pembangunan menyambangi DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB di Jakarta Pusat pada Senin 29 April 2024. Ini pertemuan pertama kedua partai usai pilpres
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :