Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews -
Jelang Pemilu 2014, lembaga survei di Indonesia semakin menjamur. Tidak hanya yang sudah memiliki nama, lembaga-lembaga baru pun begitu sering merilis hasil-hasil risetnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat menertibkannya. Melalui Peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat, komisi mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri.
"Bagi yang tidak mendaftar ke KPU, kami katakan mereka lembaga survei liar. Tidak diakui KPU," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.
Ferry menjelaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mengatur rambu-rambu atau syarat yang wajib dipenuhi lembaga survei. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki sumber dana, kepengurusan, dan metodologi yang jelas.
"Yang daftar tercatat di kami. Bahwa dia mengikuti ketentuan yang ada. Kalau yang tidak terdaftar, apabila ekspose data, kita menyatakan itu tidak terdaftar di KPU," ujarnya.
Ferry melanjutkan mereka juga wajib mematuhi peraturan dalam pemilu. Misalnya, tidak boleh mengumumkan hasil survei pada masa tenang, mengumumkan hasil penghitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara, dan menyampaikan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi KPU.
Bagi yang melanggar, hukuman pidana sudah menanti. "Ancamannya paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal 317," ucapnya. (umi)
Ferry menjelaskan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, mengatur rambu-rambu atau syarat yang wajib dipenuhi lembaga survei. Salah satunya, lembaga survei harus memiliki sumber dana, kepengurusan, dan metodologi yang jelas.
"Yang daftar tercatat di kami. Bahwa dia mengikuti ketentuan yang ada. Kalau yang tidak terdaftar, apabila ekspose data, kita menyatakan itu tidak terdaftar di KPU," ujarnya.
Ferry melanjutkan mereka juga wajib mematuhi peraturan dalam pemilu. Misalnya, tidak boleh mengumumkan hasil survei pada masa tenang, mengumumkan hasil penghitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara, dan menyampaikan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi KPU.
Bagi yang melanggar, hukuman pidana sudah menanti. "Ancamannya paling lama 1 tahun 6 bulan. Pasal 317," ucapnya. (umi)
Viral Rekaman Video Warga Israel Hancurkan Dus Berisi Mi Instan untuk Gaza Usai Blokir Bantuan
Dalam video ini terlihat warga Israel memblokir truk bantuan ke Gaza. Mereka merusak dan menginjak paket makanan. Terlihat mereka juga melempar sejumlah paket makanan.
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Baca Juga :