Pencemaran Nama Baik Ibas

"Orang Jadi Takut Laporkan Kecurangan Pemilu"

VIVAnews - Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan penetapan tersangka atas Naziri dan Bambang Kisminarso berdampak luas. Masyarakat akan ketakutan melaporkan kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

"Orang-orang tidak akan berani melaporkan kecurangan saat Pemilu," kata Mahendradata, Ketua tim pengacara dari Direktorat Bantuan Hukum Nasional Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerakan Indonesia Raya, dalam jumpa pers di Gerindra Media Center, Jalan Prapanca, Jakarta, Rabu 8 April 2009.

Keduanya, kata Mahendra, awalnya adalah pelapor dugaan money politics. Mereka juga sudah menyodorkan bukti-bukti ke Panitia Pengawas Pemilu. Namun akhirnya, kedua orang itu dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik, sementara kasus yang mereka laporkan dinyatakan tak terbukti oleh Panitia Pengawas.

Karena itu, Gerindra ingin kasus Naziri ini ditangani dengan proses hukum yang semestinya. "Jangan ada unsur politis," katanya. Gerindra pun siap melakukan pembelaan atas Naziri dan Bambang Kisminarso, dua calon legislator Gerindra itu.

Mengenai pencabutan beberapa pasal yang dikenakan, Mahendra menilai karena polisi tidak ingin mengkriminalkan tiga pemilik media. Jika pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan, maka Naziri hanyalah sebagai penyerta. Pelaku utamanya adalah pemilik media.

"Jadi tidak mungkin Naziri dikenakan pasal itu tanpa melibatkan pelaku utama," ujar Mahendra.

Sekarang Naziri dan Bambang dikenakan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman minimal sembilan bulan penjara dan maksimal 5 tahun.

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, menteri-menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan kebingungan jika tak bisa men

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024