KPK Minta Komisi Hukum DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bambang mengungkapkan beberapa alasan kenapa Komisi III DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Salah satunya, waktu yang terlalu singkat untuk membahasnya.

"Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks. Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2014.

Selain itu naskah yang dimiliki KPK dipandang masih jauh memadai. Karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang berikut solusi penanganannya.

Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Dan yang terakhir, menurut Bambang, dalam pembahasan revisi tersebut, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak diikutsertakan.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," ujar dia. (umi)
Anwar Fuady

Bakal Nikahi Wiwiet Tatung, Anwar Fuady Ungkap Jatuh Cinta di Usia Senja Beda Rasanya

Dalam kesempatan itu, Anwar Fuady juga mengungkap bahwa dirinya dengan Wiwiet memiliki harapan untuk menjalin pernikahan sampai maut memisahkan.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024