Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Papua Barat Divonis 15 Bulan Penjara

Ilustrasi korupsi
Sumber :
VIVAnews
Ketua Nasdem Lucky Hakim Daftar Calon Bupati Indramayu di PKB
- Pengadilan Negeri Jayapura, Senin 10 Febuari 2014 memutuskan, sekelompok orang di DPRD Papua Barat dihukum 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Papua Barat tahun 2011, sebesar Rp22 miliar.

Rumah dan Sekolah di Tasikmalaya Juga Rusak Akibat Gempa Garut, 13 KK Terdampak

Di antara mereka yang divonis, adalah Ketua DPRD Papua Barat, Yohan Yosep Auri. “Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” kata Khairul Fuad, Ketua Majelis Hakim.
Ten Hag Mulai Tak Percaya Diri, Apa Kurangnya Manchester United?


Yohan sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain Yohan, ada pula Wakil Ketua I, Demianus Idji, Wakil Ketua II, Robert M. Nauw, dan mantan Sekda Papua Barat, Marthen l. Rumadas. Korupsi juga dilakukan puluhan anggota lain DPRD Papua Barat.


Mereka dikenai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Dana sebesar Rp22 miliar seharusnya digunakan PT. Papua Domerai Mandiri untuk menambah modal agar pendapatan daerah bertambah. Namun, dana itu dipinjamkan ke DPRD sehingga tidak bisa digunakan perusahaan.


Atas kasus yang sama, Direktur PT. Papua Domerai Mandiri, Mamat Suhadi  divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut ia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya