Perusahaan Mainan Wajib Penuhi Dua Skema Sertifikasi SNI

Mobil Mainan Anak
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pemerintah akan memberlakukan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan anak-anak mulai 30 April 2014.


Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.


Semua jenis mainan anak-anak wajib memenuhi persyaratan SNI untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan mainan.


Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi.


Dua skema sertifikasi, yakni
pertama
, pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI dilakukan pada produk dalam negeri yang diambil dari
lot/batch
produksi dan produk impor yang diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan
(shipment)
di pelabuhan muat.


Kedua
, penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN).


Selain itu, perusahaan yang memproduksi mainan wajib membubuhkan tanda SNI, untuk mainan impor wajib dilakukan pembubuhan tanda SNI di gudang importir.


PKS soal Pertemuan dengan Prabowo: Sudah Dialog Tinggal Diatur Jadwal
Impor mainan harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis pembina industri yang diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan.

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global

Pertimbangan teknis tersebut minimal memuat dua informasi tentang nama dan alamat perusahaan pemohon, jenis/tipe produk, jumlah yang diimpor, dan kegunaan produk.
Denny Sumargo Gak Setuju Soal Ejekan Aura Magrib, Fuji: Aku Tahu Aku Cantik


Menurut aturan tersebut, nantinya hanya ada tiga jenis mainan yang tidak memiliki HS Code, yakni jika mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, mainan itu memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan
skill
, serta mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya