Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pemerintah akan memberlakukan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan anak-anak mulai 30 April 2014.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Semua jenis mainan anak-anak wajib memenuhi persyaratan SNI untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan mainan.
Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI sesuai ketentuan skema sertifikasi.
Dua skema sertifikasi, yakni
pertama
, pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI dilakukan pada produk dalam negeri yang diambil dari
lot/batch
produksi dan produk impor yang diambil dari lot produk yang akan diekspor pada setiap pengapalan
(shipment)
di pelabuhan muat.
Kedua
, penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN).
Selain itu, perusahaan yang memproduksi mainan wajib membubuhkan tanda SNI, untuk mainan impor wajib dilakukan pembubuhan tanda SNI di gudang importir.
Impor mainan harus dilengkapi dengan pertimbangan teknis pembina industri yang diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan.
Pertimbangan teknis tersebut minimal memuat dua informasi tentang nama dan alamat perusahaan pemohon, jenis/tipe produk, jumlah yang diimpor, dan kegunaan produk.
Pilgub Jateng 2024, Survei: Elektabilitas Sudaryono Moncer Dinggap Bisa Bawa Perubahan
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono masuk unggulan dalam survei terbaru LKPI. Sudaryono bersaing ketat dengan dengan kader PDIP, Hendrar Prihadi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :