Bisnis Perdagangan Online Tak Tersentuh Pajak Penghasilan (PPn)

Online facebook
Sumber :
  • https://www.facebook.com/oshimishop
VIVAnews
- Bisnis perdagangan online (
electronic commerce
atau
e-commerce
) berpotensi memiliki nilai transaksi hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, sebagian besar transaksi ini tidak disentuh pajak penghasilan (PPn).


"
E-commerce
yang bertriliun-triliun itu tidak membayar pajak. Anda menerima barang di rumah (dari
e-commerce
) juga tanpa bayar pajak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, dalam media
briefing
UU Perdagangan dan UU Perindustrian di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014.
Pendukung Israel Provokasi Mahasiswa Pro Palestina di Universitas California


Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Franky Sibarani juga mengatakan bahwa potensi transaksi perdagangan online cukup besar.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade

"Kami pernah melakukan sebuah diskusi. Jumlah transaksinya per tahun cukup besar, di bawah Rp100 triliun. Tetapi, masih banyak yang belum bayar pajak saat transaksi," kata Franky.


Kemudian, lanjut Franky, pelaku usaha wajib mengikuti aturan-aturan perdagangan online. Seperti memberikan data yang lengkap terkait dengan usahanya.


"Selain mengikuti aturan IT, pelaku usaha wajib memberikan data secara lengkap dan benar. Jika tidak, akan dikenai sanksi, baik pidana maupun denda," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya