Sumber :
- https://www.facebook.com/oshimishop
VIVAnews
- Bisnis perdagangan online (
electronic commerce
atau
e-commerce
) berpotensi memiliki nilai transaksi hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, sebagian besar transaksi ini tidak disentuh pajak penghasilan (PPn).
"
E-commerce
yang bertriliun-triliun itu tidak membayar pajak. Anda menerima barang di rumah (dari
e-commerce
) juga tanpa bayar pajak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, dalam media
briefing
UU Perdagangan dan UU Perindustrian di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Franky Sibarani juga mengatakan bahwa potensi transaksi perdagangan online cukup besar.
"Kami pernah melakukan sebuah diskusi. Jumlah transaksinya per tahun cukup besar, di bawah Rp100 triliun. Tetapi, masih banyak yang belum bayar pajak saat transaksi," kata Franky.
Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menggelar nonton bareng Timnas Indonesia kontra Uzbekistan Piala Asia U-23.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :