Bisnis Perdagangan Online Tak Tersentuh Pajak Penghasilan (PPn)

Online facebook
Sumber :
  • https://www.facebook.com/oshimishop
VIVAnews
- Bisnis perdagangan online (
electronic commerce
atau
e-commerce
) berpotensi memiliki nilai transaksi hingga triliunan rupiah per tahun. Namun, sebagian besar transaksi ini tidak disentuh pajak penghasilan (PPn).


Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan
"
E-commerce
Demi Cari Solusi Percepatan Transisi Energi, MKI Mulai Jalin Kolaborasi
yang bertriliun-triliun itu tidak membayar pajak. Anda menerima barang di rumah (dari
e-commerce
List of Countries with the Most Widows
) juga tanpa bayar pajak," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, dalam media briefing
UU Perdagangan dan UU Perindustrian di kantor Apindo, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014.


Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Franky Sibarani juga mengatakan bahwa potensi transaksi perdagangan online cukup besar.


"Kami pernah melakukan sebuah diskusi. Jumlah transaksinya per tahun cukup besar, di bawah Rp100 triliun. Tetapi, masih banyak yang belum bayar pajak saat transaksi," kata Franky.


Kemudian, lanjut Franky, pelaku usaha wajib mengikuti aturan-aturan perdagangan online. Seperti memberikan data yang lengkap terkait dengan usahanya.


"Selain mengikuti aturan IT, pelaku usaha wajib memberikan data secara lengkap dan benar. Jika tidak, akan dikenai sanksi, baik pidana maupun denda," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya