Melibatkan Anak, Tak Semua Parpol Akan Diberi Sanksi

Kampanye PKS di GBK
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVAnews
Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada partai politik yang melibatkan anak-anak. Apalagi, pelanggaran itu dilakukan  semua partai politik.

Istri Dituduh Korupsi, PM Spanyol Bakal Umumkan Putusan Pengunduran Dirinya Hari Ini

Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, tak semua partai yang memanfaatkan anak-anak akan diberikan sanksi. Hanya partai yang sudah berencana menggunakan anak-anak saja yang akan diberi sanksi.
Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang


"Ada parpol yang memang merencanakan pelibatan anak-anak, ada juga yang tidak merencanakan. Terhadap parpol yang merencanakan, kita akan proses sebagai dugaan pelanggaran," kata Muhammad di kantor KIP, Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.


Namun, bagi partai yang tidak merencanakan, hanya akan diberi peringatan.


"Mekanisme penanganan pelanggaran terhadap masa kampanye, Bawaslu akan memberikan kajian dan rekomendasi KPU kemudian teman-teman KPU akan selesaikan dugaan pelanggaran itu melalui proses penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi," ujar dia.


Jika ada partai yang benar-benar merencanakan kampanye dengan melibatkan anak-anak, Bawaslu berharap KPU akan memberi saksi tegas. 


"Bentuk-bentuk pelanggaran dilakukan ada yang pelibatan anak-anak, kedua adanya pelanggaran lalu lintas," kata dia.


Ihwal pelibatan anak dalam kampanye, UU Pemilu tidak mengaturnya sebagai larangan. Namun, Komisi Pemilihan Umum yang bertugas menjadi penyelenggara pemilu menetapkan aturan main bahwa anak-anak tidak boleh dimobilisasi dalam kampanye dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Kampanye, yakni pada poin (k) yang menyebutkan, "peserta pemilu dilarang memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih". (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya