Lapor SPT Pajak Nantinya Bisa Lewat BRI

Pelaporan SPT di Drop Box
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengembangkan
aplication service provider
(ASP) untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak secara
online
atau
e-Filing
. Dengan sistem ini, wajib pajak perorangan maupun badan nantinya dapat melaporkan SPT-nya melalui jaringan BRI tersebut.


Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, Senin 24 Maret 2014, mengatakan bahwa pengembangan sistem ini merupakan bentuk komitmen perseroan menjadi kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mempermudah laporan SPT tahun ini.


"
e-Filing
versi BRI ini memanfaatkan jaringan kerja BRI yang terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia," ujar Ali, saat ditemui di kantornya, Jakarta.


Dia memaparkan, saat ini, jaringan BRI mencapai 9.800 unit kerja dengan didukung kemampuan teknologi dan informasi yang canggih. Kondisi ini diharapkan, masyarakat, khususnya nasabah BRI, dapat lebih mudah dalam melakukan kewajibannya melaporkan pajak.


Ali mengatakan, pengembangan sistem ini masih dilakukan. Saat ini, pelaporan
Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual
e-Filing
melalui BRI baru dilakukan oleh 113 ribu pegawai BRI di seluruh Indonesia.
Kemenko Ekonomi Ungkap KUR 2024 Telah Tersalur ke 149.602 Debitur hingga April


Banyak yang Minat Jadi Beautypreneur, Industri Kecantikan Nasional Makin Berkembang
Dengan kerja sama, dia optimistis dapat berjalan dengan baik, apalagi dilandasi semangat mutual trust
antara kedua pihak. Tentunya, pada akhirnya dapat membantu negara dalam meningkatkan pembangunan nasional.


Sebagai informasi, infrastruktur BRI sebelumnya juga telah sukses dalam membantu pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam layanan
e-Tax
BRI. Layanan tersebut juga ditindaklanjuti melalui peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.224 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh wajib pajak di Jakarta membuka rekening BRI.


Pemda Jakarta dengan layanan tersebut berhasil menggaet 9.000 wajib pajak restoran, 371 tempat hiburan, 1.000 wajib pajak parkir, dan 580 wajib pajak hotel. "Terdapat 10.951 wajib pajak dengan potensi omzet sekitar Rp40 triliun," ungkap Ali. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya