Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 27 Maret 2014. Agenda sidang kedua ini adalah menyampaikan kelengkapan berkas-berkas pengujian termohon.
"Kami ajukan pengujian Pasal 247 ayat 2, 5 dan 6 serta Pasal 291, dan Pasal 317 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hasil survei maupun penghitungan cepat (
quick count
)," kata Andi Syafrani, Ketua Persepi.
Lebih lanjut, pemohon menyatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat tanpa dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana dalam pasal 247 ayat 6, pasal 317 ayat 1 dan 2 dinilai tidak relevan, sebab hal itu hanya masalah administrasi.
"Berhubung dengan waktu pemilu yang makin dekat, maka kami meminta majelis hakim memutus perkara ini dalam waktu yang cepat," katanya.
Sementara itu, dalam sidang yang berlangsung singkat ini, Majelis mengatakan permohonan Persepi itu akan dirapatkan dalam sidang pleno MK. (ita)
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, pemohon menyatakan bahwa pihak penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat tanpa dibatasi oleh waktu. Oleh karena itu pemberian sanksi pidana dalam pasal 247 ayat 6, pasal 317 ayat 1 dan 2 dinilai tidak relevan, sebab hal itu hanya masalah administrasi.