Sumber :
- ANTARA/Irwansyah Putra
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, memanggil pengurus empat partai politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran saat melakukan kampanye terbuka.
Keempat partai politik yang melakukan pelanggaran adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.
Baca Juga :
Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan
Baca Juga :
Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel
Baca Juga :
Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang
Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem, Kabupaten Bogor, Albert Pribadi, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa pada saat kampanye hadir anak-anak.
"Kita tidak mengetahui, anak-anak itu kampanye atau warga yang menonton. Kedepan kami akan meminimalisir adanya anak-anak pada saat kampanye," katanya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita tidak mengetahui, anak-anak itu kampanye atau warga yang menonton. Kedepan kami akan meminimalisir adanya anak-anak pada saat kampanye," katanya. (umi)