Sumber :
- VIVAnews/Ramond EPU
VIVAnews
- Proyek perluasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, sampai saat ini masih terkendala perbedaan nilai pemanfaatan lahan yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Hal tersebut, membuat proyek itu masih terkatung-katung hingga saat ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Selasa 2 April 2014, mengatakan Angkasa Pura I bisa saja mengikuti nilai yang diajukan Kemenkeu. Tetapi, jangan salahkan jika perusahaan pelat merah tersebut tidak berkembang cepat.
Sebab, menurut Dahlan, AP I baru bisa mengembalikan modal ekspansi bisnisnya tersebut selama 18 tahun ke depan. "Harusnya tujuh tahun, bahkan swasta itu bisa empat tahun," ujarnya, saat ditemui di kantornya.
Sebagai perusahaan milik negara, Dahlan mengatakan, akan mengikuti segala ketetapan yang dikeluarkan instansi pemerintahan lainnya. Tapi harus ditegaskan, pertumbuhannya tidak bisa secepat sektor swasta.
"Makanya, BUMN kita tidak bisa disamakan dengan swasta. Tapi tak apa-apa, danĀ jangan dicela-cela terus. Bagaimana mau maju, kalau kenyataannya tersebut," katanya.
Perbedaan patokan NJOP areal pengembangan tersebut terjadi, karena AP I mengasumsikan tanah itu merupakan tanah rawa, sedangkan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu menganggap lokasi tersebut sebagai tanah padat. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perbedaan patokan NJOP areal pengembangan tersebut terjadi, karena AP I mengasumsikan tanah itu merupakan tanah rawa, sedangkan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu menganggap lokasi tersebut sebagai tanah padat. (eh)