Bawaslu Terima 3.507 Laporan Pelanggaran Pemilu

Penertiban atribut kampanye
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 3.507 laporan pelanggaran oleh peserta pemilu selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran itu adalah calon anggota legislatif dan partai politik.


"Pelanggaran dalam berbagai kategori," kata Nasrullah, komisioner Bawaslu saat ditemui di kantornya, Rabu 16 April 2014.


Ia kemudian mengelompokkan dugaan pelanggaran tersebut ke dalam pelanggaran pidana (209), administrasi (3.238), dan wilayah kode etik (42). "Serta 18 kasus kategori bukan pelanggaran pemilu," kata dia.
Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik


Wow, Siswa SMP Negeri 255 Jakarta Masuk Nominasi Terbaik Kompetisi Menulis Surat untuk Presiden
Tren pelanggaran pemilu dimulai sejak pendaftaran pencalonan (caleg), masa kampanye, masa tenang, masa pemungutan suara hingga pengitungan suara.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 28 April 2024

Pada masa tahapan kampanye, kata dia, pelanggaran pemilu yang marak terjadi terkait dengan alat peraga, seperti: pemasangan alat peraga kampanye di luar zona dan di luar jadwal.


"Juga ada pelibatan kepala desa dalam aktivitas kampanye, politik uang, perusakan alat peraga, dan lainnya," ungkapnya.


Sedangkan pelanggaran di masa tenang, kasusnya hampir sama, yakni: praktik politik uang dan alat peraga kampanye masih banyak terpasang di banyak tempat.


"Saat pemungutan suara, pelanggaran yang terjadi ada penggunaan C6 dipakai orang lain. Menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Kasus itu kini tengah kami tangani," kata Nasrullah. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya