Bawaslu Terima 3.507 Laporan Pelanggaran Pemilu

Penertiban atribut kampanye
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
VIVAnews -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 3.507 laporan pelanggaran oleh peserta pemilu selama masa kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran itu adalah calon anggota legislatif dan partai politik.


"Pelanggaran dalam berbagai kategori," kata Nasrullah, komisioner Bawaslu saat ditemui di kantornya, Rabu 16 April 2014.


Ia kemudian mengelompokkan dugaan pelanggaran tersebut ke dalam pelanggaran pidana (209), administrasi (3.238), dan wilayah kode etik (42). "Serta 18 kasus kategori bukan pelanggaran pemilu," kata dia.


Tren pelanggaran pemilu dimulai sejak pendaftaran pencalonan (caleg), masa kampanye, masa tenang, masa pemungutan suara hingga pengitungan suara.


Pada masa tahapan kampanye, kata dia, pelanggaran pemilu yang marak terjadi terkait dengan alat peraga, seperti: pemasangan alat peraga kampanye di luar zona dan di luar jadwal.


"Juga ada pelibatan kepala desa dalam aktivitas kampanye, politik uang, perusakan alat peraga, dan lainnya," ungkapnya.


Sedangkan pelanggaran di masa tenang, kasusnya hampir sama, yakni: praktik politik uang dan alat peraga kampanye masih banyak terpasang di banyak tempat.


Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
"Saat pemungutan suara, pelanggaran yang terjadi ada penggunaan C6 dipakai orang lain. Menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Kasus itu kini tengah kami tangani," kata Nasrullah. (umi)

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat konsolidasi PDIP Majalengka

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024