KPU: Daftar Pemilih Tetap Pilpres Pasti Berubah

DPT yang telah diperbarui di Batam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
VIVAnews
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pasti berubah dibandingkan dengan DPT Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin. Hal ini disebabkan karena data kependudukan di masyarakat bersifat dinamis.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

“Tentu saja mengalami perubahan karena Pemilu Legislatif itu 9 April, sementara Pilpres 9 Juli. Di antara waktu itu pasti terjadi perubahan,” kata komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Kamis 17 April 2014.
Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan


Arief mengatakan data DPT Pemilu akan segera diperbaharui oleh KPU. Menurutnya, DPT Pemilu akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres.


“Itu yang akan kami lakukan pemutakhiran,” ujar dia.


Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan berusaha menyusun DPT Pilpres yang secara kualitas lebih baik daripada Pemilu. Namun, dia menegaskan pekerjaan pemutakhiran daftar pemilih bukan dimulai lagi dari nol, tapi menyambung pekerjaan yang sudah dihasilkan dengan daftar pemilih di Pemilu.


“Daftar pemilih yang diverifikasi mendasar adalah daftar pemilih tambahan untuk Pilpres yang diserahkan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kepada KPU sebesar 3,1 juta,” katanya.


Husni menuturkan penambahan pemilih terjadi karena beberapa keadaan misalnya mereka yang sudah menikah, 17 tahun sebelumnya tidak terdaftar dalam Pileg lalu tercatat dalam proses pemutakhiran. Selain itu, tidak menutup kemungkinan KPU akan menemukan lagi sejumlah nama yang tidak ada pada tempatnya karena pindah ke tempat baru.


“Pemutakhiran data pemilih dilakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara-red),” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya