Sumber :
- ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pasti berubah dibandingkan dengan DPT Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin. Hal ini disebabkan karena data kependudukan di masyarakat bersifat dinamis.
“Tentu saja mengalami perubahan karena Pemilu Legislatif itu 9 April, sementara Pilpres 9 Juli. Di antara waktu itu pasti terjadi perubahan,” kata komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Kamis 17 April 2014.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan berusaha menyusun DPT Pilpres yang secara kualitas lebih baik daripada Pemilu. Namun, dia menegaskan pekerjaan pemutakhiran daftar pemilih bukan dimulai lagi dari nol, tapi menyambung pekerjaan yang sudah dihasilkan dengan daftar pemilih di Pemilu.
“Daftar pemilih yang diverifikasi mendasar adalah daftar pemilih tambahan untuk Pilpres yang diserahkan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kepada KPU sebesar 3,1 juta,” katanya.
Husni menuturkan penambahan pemilih terjadi karena beberapa keadaan misalnya mereka yang sudah menikah, 17 tahun sebelumnya tidak terdaftar dalam Pileg lalu tercatat dalam proses pemutakhiran. Selain itu, tidak menutup kemungkinan KPU akan menemukan lagi sejumlah nama yang tidak ada pada tempatnya karena pindah ke tempat baru.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan PPS (Panitia Pemungutan Suara-red),” ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Daftar pemilih yang diverifikasi mendasar adalah daftar pemilih tambahan untuk Pilpres yang diserahkan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kepada KPU sebesar 3,1 juta,” katanya.