Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Jumat 18 April 2014, mengingatkan bahwa peserta pemilu legislatif dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye diancam hukuman pidana.
"Yang tidak melaporkan itu kena pelanggaran pidana," kata Ferry di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Ancaman pidana itu ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, kemudian ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 131 ayat 4 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Semua peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye harus melaporkan kepada KPU dan atau menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
"Jika tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan (dana kampanye) kepada kas negara pada waktu yang ditentukan, maka dipidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegasnya.
Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus, Kopassus, di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :