Tak Laporkan Dana Kampanye, Dipidana Dua Tahun Penjara

KPU memberikan keterangan soal dana kampanye parpol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Jumat 18 April 2014, mengingatkan bahwa peserta pemilu legislatif dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak melaporkan penggunaan dana akhir kampanye diancam hukuman pidana.


"Yang tidak melaporkan itu kena pelanggaran pidana," kata Ferry di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Ancaman pidana itu ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, kemudian ditegaskan dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 pasal 131 ayat 4 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.


Semua peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye harus melaporkan kepada KPU dan atau menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas negara (pajak) paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.


"Jika tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan (dana kampanye) kepada kas negara pada waktu yang ditentukan, maka dipidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegasnya.

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai

Oleh karena itu, Ferry mengimbau kepada semua peserta pemilu agar menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye mereka. Laporan terakhir pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April mendatang.
Ungkapan Kecewa Muhammad Ferarri Golnya Dianulir Wasit


Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Lagi Sementara
Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya, yaitu caleg DPRD Kabupaten/Kota melapor ke KPUD setempat, caleg DPRD Provinsi ke KPUD Provinsi, dan caleg DPR RI melapor ke KPU pusat.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara HUT ke-72 Kopassus di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024 (sumber foto: Tim Media Prabowo)

Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus, Kopassus, di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024